CPNS 2010 KABUPATEN BULELENG

Kamis, 11 November 2010

BUPATI BULELENG
PENGUMUMAN
NOMOR : 810 / 4658 / BKD
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH
KABUPATEN BULELENG UNTUK PELAMAR UMUM
TAHUN 2010
Berdasarkan Surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia Nomor : B/2940/M.PAN-RB/10/2010 Tanggal 29 Oktober 2010 perihal Persetujuan Rincian Tambahan Alokasi Formasi CPNS Daerah Tahun 2010 dan Keputusan Bupati Buleleng Nomor : 871/4657/BKD Tanggal 9 Nopember 2010 tentang Tambahan Formasi CPNS Daerah Kabupaten Buleleng untuk Pelamar Umum Tahun 2010, maka dengan ini diumumkan kepada Warga Negara Republik Indonesia bahwa Pemerintah Kabupaten Buleleng dalam Tahun Anggaran 2010 memerlukan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah yang akan ditugaskan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng.

SYARAT UMUM
  1. Warga Negara Indonesia
  2. Tidak pernah dihukum penjara/kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan suatu tindakan pidana kejahatan
  3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Swasta.
  4. Tidak berkedudukan sebagai Calon/Pegawai Negeri Sipil
  5. Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan.
  6. Berkelakuan baik
  7. Sehat jasmani dan rohani
  8. Bersedia ditempatkan di seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah
  9. Bersedia melepaskan diri dari jabatan Pengurus dan/atau Anggota Partai Politik pada saat dinyatakan lulus ujian penyaringan
  10. Berijasah sesuai dengan kwalifikasi pendidikan yang dibutuhkan
  11. Memiliki Kartu Tanda Penduduk
  12. Lulus seleksi
III. TATA CARA MENGAJUKAN PERMOHONAN
  1. Surat lamaran ditulis dengan tangan sendiri dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam cair, ditujukan kepada
    • Bupati Buleleng Cq Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Buleleng Jalan Kresna No. 1 Singaraja bermaterai Rp.6.000,- (enam ribu rupiah) 1 lembar
  2. Melampirkan foto-copy sah ijasah yang sesuai dengan kwalifikasi pendidikan yang dibutuhkan 1 lembar dan foto-copy sah transkrip nilai ( 1 lembar )
  3. Melampirkan foto-copy sah Akta Mengajar bagi Tenaga Pendidikan ( 1 lembar )
  4. Melampirkan foto-copy sah Surat Ijin Perawat (SIP) bagi pelamar Perawat dan Surat Ijin Bidan (SIB) bagi pelamar Bidan 1 lembar
    Pas foto hitam putih ukuran 3 x 4 cm sebanyak 3 lembar (Pakaian berkerah dan kedua daun telinga tampak jelas)
  5. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 Januari 2011. Bagi pelamar yang berusia lebih dari 35 tahun sampai dengan 40 tahun, harus melampirkan :
    a. Surat Keputusan pengangkatan sebagai tenaga honorer yang diangkat dengan Sk Bupati atau minimal pejabat eselon II pada Instansi Pemerintah dengan masa kerja sekurang-kurangnya 13 tahun pada saat pendaftaran.
    b. Surat Keterangan dari pimpinan instansi tersebut yang menyatakan bahwa yang bersangkutan memiliki masa pengabdian/kerja dari tanggal …………. s/d tanggal ……………secara terus menerus.
KWALIFIKASI PENDIDIKAN


KETERANGAN LEBIH LANJUT

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright 2010-2011 informasi lowongan kerja 2012 All Rights Reserved.
Template Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.